Penerapan e-tilang melalui bukti kamera closed circuit television (CCTV) di Kota Semarangakan diberlakukan mulai 2 September mendatang.
Sebelum diterapkan, kepolisian akan menggelar sosialisasi pada 15-24 September.
"Sudah ada puluhan titik CCTV yang terpasang di area lampu lalu lintas. Kamera akan nge-zoom saat lampu kuning menyala," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Mukhammad Khadik kepada Tribunjateng.com, Jumat (15/9/2017).
Baca Juga: 10 Kesalahan Menggunakan K0nd00m
Baca Juga: 10 Kesalahan Menggunakan K0nd00m
1. Krapyak
2. Kalibanteng
3. Abdulrahman Saleh
4. Tugumuda
5. Kyai Saleh-Pandanaran
6. M Thamrin-Pandanaran
7. Pahlawan (Polda Jateng)
8. A Yani-Kimangunsarkoro
9. Bangkong
10. Milo
11. Sam Poo Kong
12. Kaligarang
13. Dr Sutomo (RSUP Kariadi)
14. Peterongan
15. Karangayu
16. Majapahit (exit tol Gayamsari)
17. Gajah-Lamper
18. Majapahit-Supriyadi
19. Fatmawati-Pedurungan
20. Kelinci
21. Tlogosari
22. Terboyo
23. Mangkang
24. Jrakah
25. Tambakaji-Tugu
26. Arteri Soekarno-Hatta
"Kami akan menambah CCTV di 11 lokasi lagi sehingga jumlahnya akan bertambah banyak," ujarnya.

